Jual-Beli
Aturan Jual-Beli & Barang Terlarang
Jual-Beli MAKAMURA adalah papan iklan antaranggota untuk perlengkapan golf. Transaksi terjadi langsung antara penjual dan pembeli; MAKAMURA tidak menerima pembayaran dan tidak menjamin barang.
Dilarang diiklankan
- Barang palsu / tiruan ("KW", replika) atau yang melanggar merek dagang (UU 20/2016 tentang Merek).
- Barang curian, hasil kejahatan, atau tanpa bukti kepemilikan yang sah.
- Senjata, senjata tajam, airsoft/air gun, amunisi dan bahan peledak.
- Narkotika, psikotropika, obat keras/obat resep, suplemen tanpa izin edar BPOM.
- Minuman beralkohol dan produk tembakau/rokok elektrik.
- Produk dari satwa dilindungi (mis. kulit, gading, bulu) — UU 5/1990 jo. UU 32/2024.
- Taruhan, judi, voucher/undian berhadiah uang, termasuk "taruhan" hasil pertandingan golf.
- Data pribadi, akun, keanggotaan atau handicap orang lain; jasa "joki" ronde/handicap.
- Investasi, pinjaman, atau penawaran keuangan apa pun.
- Konten pornografi, SARA, ujaran kebencian, atau penipuan (UU ITE Pasal 27–28).
Etika beriklan
- Gunakan foto asli barang dan tulis kondisi sejujurnya.
- Cantumkan harga yang jelas; satu barang satu iklan.
- Tandai Terjual bila sudah laku. Iklan otomatis diarsipkan setelah 30 hari.
- Utamakan bertemu langsung di klub atau COD. Jangan transfer sebelum melihat barang.
Pelaporan & moderasi
Gunakan tombol Laporkan pada iklan atau tulisan yang melanggar. Moderator meninjau laporan maksimal 1×24 jam dan dapat menurunkan konten. Setiap penurunan konten dicatat sesuai kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PP 71/2019 dan Permenkominfo 5/2020). Pelanggaran berulang dapat mengakibatkan pembatasan akses akun.